Pemeringkatan BUMDes

 *Berita: Kemendesa PDTT Gelar Pemeringkatan BUM Desa 2026, Pengisian Data Dibuka 5 Maret–18 April*


*Jakarta* – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) kembali menggelar Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama secara nasional tahun 2026. Program ini menjadi instrumen evaluasi, pembinaan, dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa di seluruh Indonesia. 1041


Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-16/PEI.01.01/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026, pemeringkatan dilakukan untuk mengukur kinerja dan perkembangan BUM Desa secara objektif. 1041


*Jadwal dan Mekanisme*

Pengisian data pemeringkatan dilakukan secara daring melalui laman _bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan_ mulai 5 Maret 2026 hingga 18 April 2026 pukul 23.59 WIB. Prosesnya berjenjang: BUM Desa mengisi kuesioner, lalu diverifikasi pendamping desa dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten hingga pusat untuk memastikan data valid. 1041b417


*7 Aspek Penilaian*

Pemeringkatan mengacu pada Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Kepmendesa PDTT Nomor 145 Tahun 2022, dengan tujuh aspek utama:

1. *Kelembagaan*

2. *Manajemen*

3. *Usaha BUM Desa/Unit Usaha*

4. *Kerja Sama atau Kemitraan*

5. *Aset dan Permodalan*

6. *Administrasi Pelaporan dan Akuntabilitas*

7. *Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat* 10414f0c


Total nilai maksimal 100 poin. Kategori hasil pemeringkatan terdiri dari *Perintis* (skor di bawah 55), *Pemula & Berkembang* (skor menengah), dan *Maju* (skor di atas 85). e0c1


*Tujuan Pemeringkatan*

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sleman, Agung Margandhi, menegaskan pemeringkatan bukan sekadar penilaian administratif, melainkan peta kondisi riil BUM Desa. “Dari sini kita bisa melihat sejauh mana kinerja, potensi, serta aspek yang perlu diperbaiki agar BUM Desa bisa berkembang lebih optimal,” ujarnya. Pendamping desa juga berperan memberi catatan perbaikan agar BUM Desa terus meningkatkan kualitas pengelolaan. b417


Pemeringkatan ini diharapkan mendorong BUM Desa lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kemandirian ekonomi serta kesejahteraan masyarakat desa. b417


Mau dibuat versi berita singkat untuk media sosial atau rilis desa juga?

Komentar